Dugaan penipuan peziarah, NF (42), langsung dijatuhi hukuman detensi oleh Polres Lamongan pada Selasa (25/9) malam.
Umroh Murah Di Jakarta Lebih Hemat Lebih Berkualitas Dengan Madinah Indah Wisata
Ini dilakukan setelah penyidik telah menjalani pemeriksaan intensif di unit 1 Pidana Umum (Pidum).
Tersangka menjadi sasaran polisi setelah diduga berselingkuh dalam ziarah ke Jimani dan Kastonah.
Anggota keluarga korban melaporkan NF ke polisi dan ditangkap.
“Ya, klien saya tadi malam disebut sebagai tersangka dan ditahan,” kata pengacara NF, Irvan Choiri, ketika dikonfirmasi oleh TribunJatim, Rabu (26/9/2018).
Skenario awal, menurut Irvan, akan mengusulkan penangguhan penahanan NF dalam kepentingan upaya untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah korban.
Sebenarnya, kata Irvan, kliennya tidak bermaksud untuk menipu calon peziarah yang akan berangkat melalui jasanya.
Peran NF hanya untuk mencari pelanggan, sedangkan jaringan induk (biro jasa perjalanan, red) ada di Jakarta yang bertanggung jawab.
“Tugas klien saya adalah hanya mencari pelanggan,” katanya.
Semua biaya ONH dibayarkan ke pusat di Jakarta.
Selain itu, banyak peziarah yang pergi melalui NF berangkat dari mereka yang tidak berangkat.
Mereka yang belum berangkat kemungkinan karena kuota telah habis.
Pertanyaan kuota juga disahkan oleh biro pusat Jakarta.
Agen perjalanan Jakarta yang menjanjikan untuk menemukan kuota tambahan.
Bahkan, tidak ada lagi kuota, sehingga pelanggan NF menerima dampaknya.
Meski begitu, kata Irvan, kliennya mampu memecahkan masalah ini.
NF dapat mengembalikan uang pelanggan, meskipun uang pelanggan telah disetorkan ke pusat.
Jika pelanggan ingin menerima dana yang dikembalikan, maka mekanismenya, pelanggan harus bersedia membuat pernyataan pengunduran diri dari biro NF.
Keinginan Irvan dianggap sebagai niat baik sehingga masalah tidak harus diselesaikan di meja hijau.
“Klien saya dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata Irvan.
Sebelumnya diberitakan, NF ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim di kediamannya di Perumahan Jaka, Tingkir Deket, Lamongan, Jawa Timur, sambil bersantai dengan putranya yang berusia 5 tahun.
NF melaporkan keluarga Jimani dan Kastonah yang merasa tertipu oleh NF sampai mereka gagal menunaikan haji, meskipun ONH plus dibayar penuh
Wanita ini di Lamongan diduga melakukan Penipuan Haji
September 27, 2018